You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Pastikan Tak Ada Batasan Waktu Tinggal di Rusun
photo Doc - Beritajakarta.id

DPRKP Pastikan Tak Ada Batasan Waktu Tinggal di Rusun

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menegaskan bahwa tak ada pembatasan waktu tinggal di rumah susun (rusun). Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rumah susun sederhana sewa, tidak ada pembatasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal dirusun tanpa ada batasan waktu

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin memastikan warga yang masuk dalam kategori MBR tidak ada batasan tinggal di rusun. Khususnya bagi warga yang telah direlokasi dari bantaran sungai.

"Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal di rusun tanpa ada batasan waktu," kata Arifin, saat dihubungi, Rabu (22/2).

Pembangunan 11.105 Unit Rusun Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Arifin menambahkan, dalam Pergub nomor 111 tahun 2014, pasal 5 ayat 4 tertulis jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penguni. Dalam aturan tersebut perjanjian sewa menyewa tertulis dengan jangka waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang.

"Memang ada perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa selama dua tahun. Tapi bisa diperpanjang dan tidak ada batasannya," tegasnya.

Sesuai Pergub nomor 111 tahun 2014, ada dua kategori sasaran penghuni rusun yakni masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram atau umum. Ketegori masyarakat terprogram meliputi terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan kondisi lain yang sejenis.

Sementara kategori masyarakat tidak terprogram yang bisa mendapatkan rusun merupakan MBR yang memenuhi syarat. Berikut syarat yang harus dipenuni, memenuhi ketegori sebagai MBR, memiliki KTP DKI, memiliki penghasilan, memiliki NPWP, sudah menikah, tidak memiliki tempat tinggal, serta sanggup membayar sewa menyewa.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6885 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5678 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye3443 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2128 personFakhrizal Fakhri
  5. 105 Ribu Bibit Mangrove Bakal Ditanam di Kepulauan Seribu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye1894 personAnita Karyati